Anggota DPRD Provinsi Lampung dari Dapil 3 Komisi II Fraksi PDIP, Sholihin, S.Pd.I., M.H., menggelar acara sosialisasi peraturan daerah (Perda) di Desa Hurun, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, Lampung, pada Rabu (20/11/2024).
Acara yang bertemakan “Pengembangan Sumber Daya Pariwisata Berbasis Ekonomi Kreatif” ini bertujuan untuk meningkatkan fungsi pengawasan DPRD serta memperkenalkan peraturan daerah yang berfokus pada perekonomian dan pariwisata kepada masyarakat setempat.
Sholihin dalam sambutannya menyampaikan bahwa ada dua indikator utama yang perlu diperhatikan dalam pengembangan daerah ini:
“Bertambahnya kebaikan kita dan kemanfaatan lingkungan kita, ” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta untuk mendorong perkembangan sektor pariwisata yang berkelanjutan dan berbasis ekonomi kreatif di Kabupaten Pesawaran.
Selain itu, Sholihin menjelaskan bahwa sosialisasi Perda ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai keputusan-keputusan yang diambil oleh DPRD yang berkaitan dengan pengelolaan ekonomi, terutama dalam sektor pariwisata.
“Perda ini mengatur berbagai aspek yang dapat memperkuat perekonomian daerah, khususnya melalui sektor pariwisata yang mengedepankan kreativitas lokal, ” tambahnya.
Baca juga:
Komitmen Calon Komisioner OJK Akan Diuji
|
Acara yang dihadiri oleh tokoh masyarakat dan pemuda setempat ini berlangsung dengan penuh keakraban, membuka ruang bagi dialog dan pertanyaan antara masyarakat dan anggota DPRD.
Salah satu agenda utama adalah untuk menggali potensi desa dalam mendukung pengembangan ekonomi kreatif yang dapat mendorong kesejahteraan masyarakat.
Sosialisasi ini diharapkan dapat memberi dampak positif bagi Desa Hurun dan sekitarnya dalam mendorong peningkatan pariwisata yang ramah lingkungan dan berkelanjutan, serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui pengembangan sumber daya lokal berbasis kreativitas.