Lima Produsen Diharapkan Penuhi Kebutuhan Minyak Goreng Curah Bersubsidi Lampung

    Lima Produsen Diharapkan Penuhi Kebutuhan Minyak Goreng Curah Bersubsidi Lampung
    Rakor Gubernur Penyediaan Minyak Goreng Curah Bersubsidi

    LAMPUNG - Lima produsen minyak goreng diharapkan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat. Termasuk kebutuhan minyak goreng curah bagi pelaku UMKM.

    Kelima perusahaan itu: PT LDC Indonesia, PT Tunas Baru Lampung, PT Domus Jaya, PT Sumber Indah Perkasa dan PT LDC East Indonesia.

    Hal itu terungkap saat Rapat Koordinasi penyediaan minyak goreng curah bersubsidi yang dipimpin Gubernur Arinal Djunaidi di Mahan Agung, Rabu (6/4/2022).

    Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Lampung Elvira Umihanni mengatakan, untuk mengatasi masalah minyak goreng curah bersubsidi, kelima perusahaan itu telah menandatangani kontrak. 

    Rinciannya: PT LDC Indonesia dengan nilai kontrak 3000 ton, PT Tunas Baru Lampung 1.175 ton, PT Sumber Indah Perkasa 2.860 ton, dan PT Domus Jaya 1.250 ton, dan PT LDC East Indonesia 250 ton.

    "Diharapkan agar produsen minyak goreng curah yang telah menandatangani perjanjian pembiayaan bisa segera mendistribusikannya, " kata Elvira.

    Selain itu, dia menyebutkan, penyaluran minyak goreng curah akan dipantau melalui aplikasi Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH). 

    Penyaluran minyak goreng curah sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yakni, Rp14 ribu perliter atau Rp15.500 perkilogram.

    "Karena ini barang subsidi, maka akan ada potensi-potensi pelanggaran. Oleh karenanya harus dapat kita antisipasi, " terangnya.

    Sementara, Gubernur Arinal Djunaidi menegaskan, pemerintah terus berupaya menyelesaikan permasalahan minyak goreng di Lampung. 

    Sehingga, perekonomian masyarakat tidak terganggu. Bahkan, Arinal menegaskan, akan terus memantau perkembangan dalam penyaluran minyak goreng di Lampung.

    "Saya sangat concern dengan permasalahan ini, jangan sampai karena masalah ini ekonomi kita terganggu. Rakyat membutuhkan pertolongan. Bila perlu kita dua minggu lagi rapat lagi, biar ada perkembangannya dan terpantau, " sebutnya. (Agung) 

    Lampung
    Agung Sugenta Inyuta

    Agung Sugenta Inyuta

    Artikel Sebelumnya

    Pembayaran tambahan penghasilan pegawai...

    Artikel Berikutnya

    Terbaik Ketiga dalam Penyaluran DAK Fisik,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Riko Amir Klarifikasi: Hanya IWO Resmi yang Diakui Berdasarkan Mubes dan SK Pusat
    Wilson Lalengke:  Disomasi Hendry Bangun, Dewan Kehormatan PWI Semakin Tidak Terhormat
    Implementasikan Loker Otomatis, Universitas Mercu Buana Laksanakan PKM di PKBM Wiyata Utama Kembangan Utara
    Sebut Penggelapan Dana Bantuan BUMN Rp. 2,9 Milyar Fitnah dan Plintiran, Jusuf Rizal Tertawakan Hendry Ch Bangun
    Datuak Parpatiah: Alam Takambang Jadi Guru

    Ikuti Kami